Kementan Cegah Rock Melon Australia Masuk Indonesia

, Jurnalis
Kamis 08 Maret 2018 11:48 WIB
Ilustrasi melon (Foto: theweeklytimes)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pertanian menerbitkan keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan Rock Melon (cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia. Ini dilakukan sebagai respons untuk menyikapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang hingga 7 Maret 2018 telah mengakibatkan empat orang meninggal, serta dari surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret 2018.

"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespons dengan keputusan Menteri Pertanian," demikian keterangan Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:

1. Penutupan pemasukan Rock Melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap Rock Melon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak 3 Maret 2018.
3. Pengiriman tersebut, baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain, dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
4. Pemasukan Rock Melon (cantaloupe)  ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.

Pada dasarnya buah Rock Melon (cantaloupe)  asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini, dari 2017 hingga  2018 per hari ini, sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah.

"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas Banun Harpini.

Kementan akan terus mewaspadai dan melakukan pengawasan terhadap pemasukan buah impor secara intensif baik yang melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.
“laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian,” lanjutnya.

"Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon  eks impor ini yang masuk melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia,” pungkas Banun.

(Hessy Trishandiani)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya