JAKARTA - Tersangka Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menjalani sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Setnov) ketika itu.
Penyidik lembaga antirasuah sendiri merampungkan berkas perkara Bimanesh pada Rabu 21 Februari 2018. Sedangkan, penyerahan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor dilakukan pada Senin 26 Februari 2018.
Pihak Pengadilan Tipikor sendiri sudah menentukan komposisi Majelis Hakim dari sidang dakwaan Bimanesh. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun proses meja hijau itu akan dipimpin hakim Machfudin, hakim anggota , Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Bimanesh sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Kini, mantan penasihat hukum Setnov itu sedang mengajukan banding atas dakwaan Jaksa Penuntut KPK.