Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan koalisi untuk mengusung Prabowo menjadi bakal calon presiden sudah ada. Dengan demikian syarat ambang batas 20 persen pencalonan presiden dalam UU Pemilu sudah terpenuhi.
Terpenuhinya syarat itu tak lain disebabkan karena Gerindra memiliki 73 kursi dan PKS memiliki 40 kursi di parlemen. Dengan total 113 kursi, maka Prabowo telah mengantongi 20,17 persen atau memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden.
"Untuk maju Pak Prabowo harus didukung 112 kursi atau 20 persen, Insya Allah jumlah itu sudah tercapai," kata Muzani, Rabu 7 Maret 2018 kemarin.
(Awaludin)