Sebelumnya, Muchtar telah dijerat tersangka dengan dua pasal. Dua pasal tersebut yakni, terkait dugaan merintangi proses penyidikan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar.
Pada perkara tersebut, Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Muchtar Effendi.
Kemudian, Muchtar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap bersama-sama dengan Akil Mochtar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara terkait permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
(Erha Aprili Ramadhoni)