Hal ini tentu tidak sesuai dengan kebijakan dari Pemerintah tersebut. Sebab, berdasarkan aturannya, kebijakan ini diberlakukan bagi semua kendaraan golongan 1 seperti yang telah disampaikan, oleh AVP Corporate Comunication PT Jasamarga Tbk Dwimawan Heru, beberapa waktu lalu.
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi/ golongan 1,” ujar Dwimawan saat pertemuan dengan sejumlah awak media di salah satu restoran daerah Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Adapun terkait dengan diperbolehkannya melintas kendaraan pribadi berplat merah itu hingga kini belum ada yang dapat dikonfirmasi dari pihak terkait ataupun pembuat kebijakan tersebut.
Untuk diketahui, pantauan di ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta terkait pemberlakuan Ganjil Genap itu nampak tidak berpengaruh dengan kondisi kemacetan arus lalulintasn diruas tol tersebut yang masih terlihat luarbiasa seperti hari-hari biasanya.
(Angkasa Yudhistira)