MAKASSAR - Dua pemuda warga sipil Makassar nekat mencatut nama Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan kejahatan dengan modus penipuan online. Kasus tersebut berhasil dibongkat. Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang melakukan penangkapan terhadap pelaku asal Kabupaten Sidrap.
Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menipu korbannya hingga Rp150 juta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Dicky Sondany membeberkan bahwa kedua pelaku sebenarnya berprofesi sebagai petani asal Sidrap dan diamankan petugas di kediamannya masing-masing, Jumat (09/03/2018) lalu.
"Pelaku sudah diamankan sejak jumat lalu. Akan tetapi untuk merampungkan bukti tangkapan dan menerapkan pasal yang berlaku. Kami kemudian sejatinya mengumumkan modus penipuan online yang kerap terjadi di Kabupaten tersebut,"kata Dicky, saat menggelar siaran persnya di Aula Dirkrimsus Polda Sulsel, Senin, (12/3/2018).
Lebih jauh Dicky, membeberkan bahwa mulanya tersangka melakukan penipuan dengan menetapkan modus baru. Bermula dengan membuat akun online shop yang menawarkan telepon selular pintar dengan harga murah.
Setelah korban melakukan transaksi pembelian telephone selular seharga sekira Rp3 juta, salah satu pelaku berinisial RG menelepon korban dengan mengaku dari pihak Bea Cukai. "Korban membeli HP dan lansung menelpon kembali kontak dan lansung saja mengatakan bahwa kontak tersebut adalah ilegal,"jelasnya.
Bukan itu saja, mereka bergantian menelepon korban dengan mengaku dari penyidik Krimsus Polda Sulse Kombes Pol Yudhiawan yang diperankan A serta mengaku sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Setelah berhasil merayu korban, pelaku kemudian mencatut nama pejabat elektoral polda dan bahkan terkadang mengaku sebagai Bea Cukai dan bahkan Menteri Keuangan mengirim uang hingga Rp150 juta," pungkas Dicky.
Dicky juga menuturkan bahwa, dalam melakukan penipuan online, tersangka menggunakan akun Facebook bernama Deby Ardi Wijayanto. Akun tersebut kata Dicky, menawarkan Hp dengan harga murah sehingga pelaku tergiur untuk membelinya.
(Mufrod)