Jokowi Terbitkan Perpres tentang Pemberantasan Cuci Uang dan Pendanaan Terorisme

Antara, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 11:37 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta (Puspa/Antara)
Share :

Dalam Peraturan Presiden ini ditegaskan bahwa korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat kepada instansi berwenang yang disertai dengan surat pernyataan korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada instansi berwenang.

Korporasi juga wajib melakukan pengkinian informasi pemilik manfaat secara berkala setiap satu tahun.

Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme oleh korporasi, menurut Perpres ini, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Kerja sama informasi pemilik manfaat antara instansi berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, berupa permintaan atau pemberian informasi pemilik manfaat secara elektronik maupun nonelektronik.

Peraturan Presiden ini menyebutkan instansi peminta sebagaimana dimaksud meliputi instansi penegak hukum, instansi pemerintah, dan otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.

Selain dengan instansi peminta, menurut Perpres ini, instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi pemilik manfaat dengan pihak pelapor yang menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK).

Pemberian informasi kepada pihak pelapor itu, dilakukan oleh instansi berwenang dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya