JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, untuk menyampaikan surat terkait habisnya masa jabatan seorang Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati.
"Sesuai undang-undang, enam bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK itu, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Masa jabatan Hakim Maria berakhir Agustus 2018. Surat ini disampaikan karena Hakim Maria merupakan usulan dari Presiden.
Arief berharap, Presiden Jokowi segera menunjuk pengganti Maria Farida. Apalagi, pelaksanaan Pilkada serentak berlangsung pada Juni 2018 berpotensi membuat MK bakal disibukkan dengan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2018.
"Kita mohon perhatian Bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden maka kita harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas tepat, sehingga kita tidak ada kekosongan hakim," terangnya.
Selain manyampaikan surat masa jabatan Hakim Maria, Arief mengungkapkan, bakal melaporkan persiapan penanganan perselisihan seluruh hasil Pilkada serentak 2018 di 171 daerah kepada Kepala Negara.
Menurut dia, kontestasi Pilkada serentak 2018 akan mencerminkan 80 persen suara pemilih nasional. Bahkan, lanjut dia, keberhasilan Pilkada 2018 itu dianggap mencerminkan hasil Pileg dan Pilpres yang akan berlangsung bersamaan pada 2019.
"Oleh karena itu, ada hal-hal yang harus kita perhatikan bersama supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama sebagai bangsa Indonesia," pungkas Arief.
(Salman Mardira)