KPU Ogah Ikut Campur Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 14:04 WIB
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiyawan (foto: Harits/Okezone)
Share :

Sikap KPU ini bertolakbelakang dengan sikap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi karena akan mengganggu jalannya proses Pilkada.

"KPU mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum polisi, kejaksaan maupun KPK," tegasnya.

 (Baca juga: Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu Murni Pandangan Pemerintah)

Proses pencalonan, lanjut Wahyu, akan tetap berjalan selama belum adanya putusan tetap dari pengadilan terhadap calon kepala daerah yang terkena kasus hukum.

"KPU menghormati hukum prinsipnya kan asas praduga tak bersalah sepanjang belum putusan hukum yang bersifat inkrah proses pencalonan berjalan semestinya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya