Sikap KPU ini bertolakbelakang dengan sikap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi karena akan mengganggu jalannya proses Pilkada.
"KPU mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum polisi, kejaksaan maupun KPK," tegasnya.
(Baca juga: Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu Murni Pandangan Pemerintah)
Proses pencalonan, lanjut Wahyu, akan tetap berjalan selama belum adanya putusan tetap dari pengadilan terhadap calon kepala daerah yang terkena kasus hukum.
"KPU menghormati hukum prinsipnya kan asas praduga tak bersalah sepanjang belum putusan hukum yang bersifat inkrah proses pencalonan berjalan semestinya," pungkasnya.
(Awaludin)