UU MD3 Akan Berlaku, Bamsoet Minta PDIP Segera Kirim Nama Calon Wakil Ketua DPR Tambahan

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 13 Maret 2018 16:00 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Batas waktu 30 hari bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan habis pada Rabu 14 Maret 2018 besok. Itu artinya, UU MD3 hasil revisi tersebut otomatis akan menjadi undang-undang dengan sendirinya meski Presiden Jokowi tak menandatanganinya.

DPR pun berharap hasil revisi UU MD3 bisa segera dinomorkan sehingga segera berlaku dan jumlah pimpinan DPR bisa segera bertambah.

"Jadi terkait dengan UU MD3 kami berharap dalam beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam Konstitusi kita," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

 (Baca: Tolak UU MD3, Mahasiswa Salat Jenazah di Depan Gedung DPRD)

Setelah berlaku menjadi undang-undang, Bamsoet meminta Fraksi PDI Perjuangan segera mengirimkan nama kadernya yang akan ditunjuk menjadi calon wakil Ketua DPR tambahan. Bila nama tersebut sudah ada, DPR akan segera melaksanakan pelantikan terhadap nama yang ditunjuk tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya