JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan bahwa, proses hukum pada tiga orang pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Turki di Bali akan menjalani proses hukum di Indonesia. Meskipun ketiganya adalah warga negara asing (WNA) Turki.
"Tetap kalau mereka lakukan di sini kita proses walaupun dia warga negara asing kita proses di sini," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Menurut Setyo, penegakan hukum akan tetap diproses di Indonesia. Mengingat locus delicti atau lokasi tempat pelanggaran pidana berada di Indonesia yang dilakukan oleh Kimis Dogan (43 tahun), Mentes Mehmet Ali (31 tahun), dan Koc Tayfun (36 tahun) berada di Indonesia.
(Baca: Polisi Ringkus 3 WN Turki Pembobol ATM, Begini Cara Mereka Beraksi)
Proses hukum pun dilakukan dengan hukum Indonesia. Artinya, ketiga pelaku akan terancam pasal pencurian dan pemberatan seperti tertuang dalam Pasal 363 KUHP.
Setyo melanjutkan, modus yang dilakukan ketiga pelaku ini melibatkan teknologi yang canggih. Hal ini berbeda dengan modus pembobolan ATM yang kerap terjadi di Indonesia dengan sistem ganjal kartu. Kejadian ini pun menurutnya sudah pernah terjadi dimana pelakunya juga merupakan warga asing.
"Saya mendengar mereka dengar teknologi, Kalau manual tidak bisa, kalau dulu palingan diganjal kartunya kemudian diambil pinnya," tutur Setyo.