Pemprov DKI Jakarta meminta pemilik gedung bertingkat menyediakan sumur resapan, mengelola air limbah, dan menghentikan penggunaan air tanah. Tim pengawasan terpadu akan merazia satu per satu gedung mulai 12 Maret hingga 21 Maret 2018.
(Baca juga: Pemprov DKI Razia Puluhan Gedung Bertingkat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sejak 6 Februari lalu dirinya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No279Tahun2018 yang isinya membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan/ gedung dan perumahan.
Tim akan terbagi menjadi lima dengan masing-masing tim berjumlah 10 orang. Mereka akan mendatangi gedung-gedung untuk memastikan gedung telah menaati aturan. Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua pekan itu tidak akan ada penindakan.
(Qur'anul Hidayat)