JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menganggap, pengelola gedung bertingkat masih melakukan pelanggaran karena 'keserahakan'. Akibat rasa tak puas itulah, kata Anies, mereka kerap melakukan pelanggaran. Sindiran Anies ini terkait dengan masih banyaknya gedung bertingkat di Ibu Kota yang menggunakan air tanah.
Anies sejak 6 Februari lalu dirinya telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 279 Tahun 2018 yang isinya membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan/gedung dan perumahan.
Menurut Anies, langkahnya tersebut menegaskan bahwa peraturan tidak 'pandang bulu'. Tidak hanya tegas ke pedagang kaki lima (PKL) misalnya, pihaknya juga tegas terhadap pengusaha besar.
"Ya mereka (PKL misalnya) memang tidak menaati aturan, tapi mereka tidak menaati aturan karena kebutuhan. Di belakang, gedung pencakar langit tidak menaati aturan karena keserakahan. Itu yang saya rasakan selama bertugas di DKI," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).