BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh merencanakan akan pemberlakukan hukaman qishash terhadap perilaku kejahatan seperti yang telah diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Qishash merupakan hukuman yang setimpal diberikan kepada pelaku kejahatan atau dikenal dengan istilah, hutang nyawa dibayar nyawa.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Dr Syukri mengatakan, penerapan hukuman itu terlebih dahulu pihaknya melakukan penelitian dalam tahun ini.
(Baca Juga: Pemerintah Aceh Akan Larang Pengguna Narkoba Nikah)
Mereka menggandeng akademisi untuk bersama melakukan penelitian atas kesiapan serta dukungan masyarakat dalam penerapan hukuman qhisash di Aceh. Menurutnya, dalam pemberlakukan hukuman qishash itu tidak serta merta, terlebih dahulu harus melihat kesiapan masyarakat.
“Tidak langsung simsalabin jadi. Kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan. Setelah hasil penelitian itu baru kita upayakan ke penyusunan naskah akademik dan draf dari pada hukum itu sendiri,” kata Syukri kepada wartawan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (14/3/2018).
Wacana penerapan hukuman qishash di Aceh, kata Syukri, bertolak dari banyaknya kasus-kasus pembunuhan dalam waktu akhir-akhir ini di Aceh. Menurutnya, jika pemerintah konsisten dalam penerapan hukum syariat di Aceh, maka angka kriminalitas akan menurun.