Pemerintah Aceh Wacanakan Penerapan Hukuman 'Nyawa Dibayar Nyawa'

Khalis Surry, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 18:16 WIB
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
Share :

Bahkan kejahatan pembunuhan diyakini akan hilang. Dirinya mencontohkan, Arab Saudi yang menerapkan hukuman tersebut secara ketat sehingga angka kejahatan pembunuhan menurun dan hampir tidak ada lagi.

“Hal itu dikarenakan mereka tahu bahwa dalam suatu kasus bila dihukum dengan hukuman yang sangat berat, mereka akan menyadari dan menahan diri untuk melakukan kejatahan itu,” ungkapnya.

Dikatakan Syukri, menjamurnya kasus pembunuhan di Indonesia dan khususnya di Aceh, dirinya menilai hal itu disebabkan karena pelaku pembunuhan itu hanya dihukum beberapa tahun penjara, tidak setimpal dengan apa yang dilakukan. Maka jika seseorang masih memiliki niat jahat, akan kembali melakukan pembunuhan, dan begitu juga dengan kejahatan lain.

''Jika seseorang menahan diri untuk membunuh maka nyawa orang lain akan selamat begitu juga dengan dia atau pelaku yang ingin melakukan kejahatan. Ini sebetulnya logika, jangan kita terus merasa alergi saat berbicara hukum qishash,” sebutnya.

Selain itu, dalam pelaksanaanya hukum qishash tidak hanya asal-asalan, sama dengan penerapan hukum syariat yang berlaku selama ini di Aceh. Sebelum dieksekusi, tentu ada proses mulai penyelidikan hingga putusan pengadilan. Dan jika semua unsur terlah dijajaki dan terbukti melakukan kejahatan maka akan dijatuhi hukuman qishash.

“Jadi tidak langsung akan diterapkan, karena prosesnya membutuhkan waktu panjang dan kita melakukannya penuh dengan pertimbangan,” ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya