Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Dilaporkan Kasus TPPU

Antara, Jurnalis
Rabu 14 Maret 2018 19:24 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Betty Halim (BH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penempatan investasi pengelolaan dana pensiun Pertamina tahun 2013-2015.

Kejagung sebelumnya telah menyidangkan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang divonis 5,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor serta menetapkan tersangka lain yakni Edward S Soeryadjaya dalam kasus tersebut.

Terkait kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, BH bisa saja dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihaknya telah melaporkan BH atas dugaan tindak pidana pencucian uang kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo.

(Baca juga: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan)

"Penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka baru BH dalam perkara korupsi kegiatan penempatan investasi pengelolaan dana pensiun Pertamina tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina," ujar Boyamin, Rabu (14/3/2018).

Ia mengaku pihaknya telah mengirimkan surat pelaporan itu pada Jumat 9 Maret 2018 lalu atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.

Menurutnya, peran BH begitu dominan dalam mengatur terjadinya dugaan korupsi Dapen Pertamina. Apalagi hal itu dikuatkan oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan fakta persidangan soal pengaturan komisi atas transaksi pembelian saham maupun kegiatan memindahkan uang ke rekening lain. Sehingga lanjut dia, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya