(Baca juga: Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Serahkan Diri ke Polisi)
"Laporan ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat tipikor secara maksimal," tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Pidsus Kejagung) telah menetapkan BH sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015. Penggunaan dana pensiun untuk membeli saham sejumlah perusahaan itu justru merugikan negara hingga Rp599 miliar.
"Sudah tersangka BH, prosesnya sedang berjalan. Intinya, dia sebagai pialang, karena terkait terus kita jadikan tersangka. Ini bukti nyata bahwa selama ini kita bekerja,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Tipidsus) Kejagung, Warih Sadono Rabu, 7 Maret 2018 lalu.
(Rizka Diputra)