Buron Kasus Korupsi Aset Pertamina Serahkan Diri ke Polisi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 22 Februari 2018 10:23 WIB
ilustrasi.
Share :

JAKARTA – Mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah berstatus sebagai tersangka dan menjadi buronan selama enam bulan dalam kasus dugaan pelepasan aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gathot diduga merugikan uang negara senilai Rp40,9 miliar dari hasil penjualan lahan seluas 1.088 meter tersebut.

"Tersangka sudah menyerahkan diri kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada 21 Februari 2018 pukul 13.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus kepada wartawan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

"Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya," lanjut Ahmad.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gathot sebagai tersangka pada 15 Juni 2017. Karena keberadaannya tidak diketahui, kemudian Gathot dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 23 Agustus 2017.

Tak hanya itu, polisi juga sempat melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Gathot oleh Direktorat Imigrasi sejak 19 Juli 2017 lalu kemudian diperpanjang pada 9 Januari 2018 yang berlaku sampai 19 Juli 2018.

(Baca Juga: Bareskrim Polri Gandeng KPK 'Buru' Eks Pejabat Pertamina)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya