Dalam kasus dugaan penjualan aset Pertamina ini, polisi telah memeriksa dua saksi kunci, yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Direktur Umum PT Pertamina yang juga eks pimpinan KPK Waluyo.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan perkara setelah penyidik Bareskrim menetapkan bawahan Waluyo sebagai tersangka yakni Gathot Harsono.
Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016 silam, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal 2017.
(Baca Juga: Kasus Dana Pensiun Pertamina, Edward Soeryadjaya Ditahan Kejagung 20 Hari ke Depan)
Atas perbuatannya, Gathot dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)