JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'memburu' eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Gathot sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa lahan seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan. Bahkan, polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah terbitkan DPO dan saat ini tengah melakukan pencarian," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
(Baca juga: Usut Korupsi Penjualan Aset, Bareskrim Polri Periksa Mantan Direktur Pertamina)
Dalam kasus ini, Wiyagus menyebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, pihaknya memburu tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap II.
"Sudah P21 tinggal tahap 2," ucap Wiyagus.