Ini Penyebab Masyarakat Berpenghasilan Rendah Sulit Dapat Hunian Layak di Bekasi

Wijayakusuma, Jurnalis
Minggu 18 Maret 2018 08:06 WIB
Perumahan (Okezone)
Share :

Ketua Panitia Khusus 24 DPRD Kota Bekasi, Komarudin mengatakan, rusun tidak hanya difungsikan sebagai tempat tinggal semata, tapi juga menjawab persoalan sosial di masyarakat. Misalnya, sebagai tempat penampungan sementara warga yang terdampak relokasi, atau masyarakat yang memang tidak memiliki akses tempat tinggal.

"Saat ini DPRD dan Pemkot Bekasi tengah menggodok raperda rusun. Jadi nantinya rumah susun didesain sebagai solusi persoalan sosial, bukan sekedar tempat orang tidur," katanya.

Oleh karena itu, dalam perda pengelolaan rusun yang tengah dibahas di Pansus 24 DPRD Kota Bekasi, akan diatur soal jangka waktu maksimal penghuni dapat tinggal dalam sebuah rusun.

"Nanti perda mengatur berapa lama orang boleh menghuni rusun. Saat ini pembahasan soal itu cukup alot," paparnya.

Komar menilai rusun yang tersedia di Kota Bekasi, kondisinya cukup representatif sebagai tempat bermukim. Sebab dilengkapi sejumlah fasilitas seperti taman bermain, taman bacaan, hingga akses untuk penyandang disabilitas.

"Hasil sidak pansus ke rusun di Bekasi Timur, kondisinya bagus. Saya kira Pemkot Bekasi cukup serius untuk urusan rusun ini," ujarnya.

Pihaknya juga berharap, kehadiran rusun dapat menjadi batu loncatan warga untuk meningkatkan taraf hidupnya.

"Jadi nanti dipikirkan, bagaimana yang tinggal di rumah susun itu naik taraf hidupnya. Sehingga keluar dari rusun, mereka sudah mampu membeli rumah," imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan, pihak pengembang perumahan mewah sudah lebih jeli dalam membaca ketentuan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Saat membangun perumahan, mereka sudah mengakalinya agar tidak terhindar dari kewajiban terhadap pemenuhan akan hunian berimbang," paparnya.

Adapun ketentuannya yakni, setiap satu rumah mewah berdiri, maka harus dibangun dua rumah tipe sedang dan tiga rumah tipe kecil, di dalam satu hamparan, atau paling tidak masih berada di dalam lingkup satu kota atau kabupaten.

"Aturannya itu kan berlaku kalau ada pengembang membangun rumah sampai seribu lebih unit. Nah pertanyaanya, berapa unit yang mereka bangun? Mereka jauh lebih pinter, maka mereka bangun di bawah seribu," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya