BEKASI – Di tengah padatnya penduduk di Provinsi Jawa Barat, hunian layak menjadi salah satu problem pemerintah yang masih belum tertangani dengan baik. Kota Bekasi misalnya, dengan jumlah penduduknya yang tinggi, nyatanya baru sedikit hunian yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Asep Hanafiah, perwakilan Perkumpulan Wirasuahaman Rumah Rakyat Nusantara (Perwiranusa) Jawa Barat, menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang menurutnya belum begitu memperhatikan hunian layak bagi kaum MBR.
"Berdasarkan data Kementerian PUPR, kontribusi Kota Bekasi terhadap MBR itu nol persen," kata Asep, kemarin.
Menurutnya, banyak pengembang yang enggan membangun perumahan untuk MBR, lantaran harga tanah yang mahal. Hal ini menyebabkan pengembang lebih memilih membangun perumahan mewah langsung.
"Padahal kalau diperhatikan, perumahan MBR itu sangat diminati di pasaran. Jualnya tidak susah, udah kaya jual kacang goreng, cepat lakunya," jelasnya.
Atas hal ini, lanjut Asep, pihaknya menawarkan solusi dengan membangun rumah susun (rusun) sebagai hunian layak kaum MBR. Solusi ini menurutnya cukup efektif, karena tidak terlalu memakan biaya besar untuk pembangunannya.
"Dalam hal ini Perwiranusa sudah bekerjasama dengan Pemprov Jabar, untuk memulai proyek pembangunan rusun bagi masyarakat, yang diawali di Bandung. Bisa saja ke depan ada di Kota Bekasi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, tak menampik adanya kendala keterbatasan lahan yang ditemui pihaknya, dalam menjawab kebutuhan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah.
"Harga lahan di Kota Bekasi sudah sangat mahal. Coba kalau kita punya banyak lahan, pasti kita akan bangun banyak rumah susun untuk masyarakat," kata dia.
Namun ia menegaskan, sudah ada upaya pembangunan rumah susun sewa (rusunawa) oleh Pemkot Bekasi, meski hasilnya belum maksimal.
"Sudah ada satu rusun kita bangun di Bekasi Timur. Tahun ini kita sedang bangun di daerah Bantargebang, yang dijadwalkan selesai akhir tahun 2018," katanya.
Dadang mengaku, usaha Pemkot untuk terus mewujudkan hunian layak bagi masyarakat, disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Pasal 28 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
"Kami terus berupaya menyediakan hunian bagi masyarakat yang kurang beruntung. Jadi kami sediakan rusun untuk mereka yang belum bisa memiliki rumah," akunya.
Dadang menyebutkan, upaya lain yang dilakukan pemkot untuk memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah dengan cara mengatasi kawasan pemukiman kumuh dan menggalakkan progam Rumah Tidak Layak Huni (rutilahu), yang jumlahnya diketahui mencapai ribuan.
"Awalnya jumlah rumah di pemukiman kumuh itu kurang lebih ada 3 ribu dan kini sisa sekitar seribu lebih dengan program rutilahu. Jadi tidak melulu membangun rusun," terangnya.
Terkait kewajiban pihak pengembang soal hunian berimbang di perumahan mewah yang juga didasari Undang-Undang nomor 1 dan nomor 20 tahun 201, Dadang berdalih hal itu bukan menjadi kapasitasnya untuk menanggapi.
"Itu bukan wewenang dan kapasitas saya untuk menjawab. Kalaupun saya tau tentang itu, saya tidak akan menjawabnya. Itu wewenangnya ada di dinas lain," kata dia.