"Setidaknya sejak 2004 tim Perlindungan WNI sudah melakukan kunjungan ke penjara sebanyak 40 kali. Sejak 2011 pemerintah sudah menunjuk dua pengacara, yakni pada 2011-2016 kemudian pengacara kedua 2016-2018," urai Iqbal.
Pihak Kemlu RI juga sudah memfasilitasi keluarga untuk berkunjung sebanyak tiga kali. Pemerintah RI pun mengirimkan 42 nota diplomatik yang dikirimkan oleh KJRI Jeddah, KBRI Riyadh, maupun surat pribadi kepada tokoh masyarakat setempat dan pejabat tinggi di Arab Saudi.
"Presiden RI sudah tiga kali mengirimkan surat, satu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan dua era Presiden Joko Widodo. Sekurang-kurangnya sudah tiga kali diangkat isu Zaini Misrin dalam pertemuan empat mata dengan Raja Salman bin Abdulaziz al Saud," tutup Iqbal.
WNI asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, itu dieksekusi mati pada Minggu 18 Maret sekira pukul 11.30 waktu Makkah. Almarhum Zaini divonis hukuman mati qisos pada 2004 atas tuduhan membunuh sang majikan, Umar Abdullah bin Umar, di mana ia bekerja sebagai sopir pribadi.
(Wikanto Arungbudoyo)