Selain Rumah Walkot Malang, KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPRD

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 Maret 2018 19:49 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Malang, Mochamad Anton. Ternyata tak hanya itu, operasi tersebut juga dilancarkan di salah satu rumah milik anggota DPRD Malang berinisial S.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan itu merupakan pengembangan dari suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Saat ini, kata dia, perkara pengembangan itu juga sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Dalam pengembangan perkara ada penyidikan selain perkara yang sudah ditangani sebelumnya terkait pembahasan dan pengesahan APBD 2015. KPK menggeledah 2 lokasi dari pukul 13.00 WIB sampai sore masih berlangsung," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

(Baca Juga: Rumah Wali Kota Malang Digeledah Penyidik KPK)

Menurut Febri, dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam proses suap pembahasan APBD itu.

"Terdapat bukti terkait perkara, persoalan dari bukti mengarah pihak lain yang harus bertanggung jawab," ucap Febri.

Kendati sudah meningkatkan ke penyidikan dan melakukan penggeledahan, Febri belum bisa menyampaikan siapa pihak yang dijadikan tersangka oleh penyidik KPK.

(Baca Juga: Begini Suasana Penggeledahan di Rumah Pribadi Wali Kota Malang)

Febri hanya memastikan bahwa penyidik menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan banyaknya pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat dalam perkara ini.

"Tentang status tersangka atau siapa saja belum bisa kami sampaikan. Kami tegasnya sudah dilakukan penydidikan dan punya bukti permulaan yang cukup tapi ada kondisi lapangan dan pekerjaan tim yang membuat kami tidak bisa menyampaikan," papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Malang nonaktif, Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono.

Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Jarot Edy sebesar Rp700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Untuk Arief Wicaksono dijerat dengan dua kasus selain pembahasan APBD, karena diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief menerima Rp250 juta dalam proyek Jembatan Kedungkandang yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp98 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya