Kasus Disidangkan Kembali, Majikan Penyiksa TKW Suyanti Menghilang

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 15:05 WIB
Suyanti babak belur disiksa majikannya (Foto: The Star)
Share :

SELANGOR – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, mengundur jadwal sidang peninjauan kembali atas vonis tersangka kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Sebab, tersangka bernama Rozita Mohamad Ali tidak muncul dalam sidang yang digelar pagi waktu setempat.

Jaksa Tun Abd Majid Tun Hamzah memutuskan sidang berikutnya akan digelar pada 29 Maret. Keputusan diambil setelah Direktur Kehakiman Selangor, Muhammad Iskandar Ahmad, memberi tahu pengadilan bahwa Rozita dan penjaminnya, seorang pejabat Angkatan Udara (AU) Malaysia, tidak bisa dihubungi.

Diwartakan The Star, Rabu (21/3/2018), Muhammad Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kediaman Rozita Mohamad Ali di Damansara, rumah keluarganya di Melaka, dan juga rumah perwira AU, guna menginformasikan kewajiban hadir di persidangan. Namun, keduanya menghilang.

BACA JUGA: TKW Indonesia Disiksa dan Disebut "Binatang" di Malaysia 

Iskandar memastikan bahwa pihaknya sudah menunggu keduanya hingga Selasa 20 Maret larut malam waktu setempat. Akan tetapi, batang hidung keduanya tak kunjung nampak.

Sidang tinjauan kembali putusan itu digelar setelah muncul petisi yang berisi protes terhadap keringanan hukuman. Sedikitnya 50 ribu orang sudah menandatangani petisi online tersebut dengan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum.

Petisi itu diterbitkan oleh ‘Kesetaraan Hukum bagi Warga Malaysia’ sejak Sabtu 17 Maret di situs change.org dengan target 50 ribu tandatangan hingga Senin 19 Maret sekira pukul 19.00 waktu setempat. Menurut keterangan di situs, petisi itu akan ditembuskan kepada Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Azalina Othman Said.

BACA JUGA: Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara 

BACA JUGA: 41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti

Suyanti Sutrisno disiksa oleh Rozita Mohamad Ali pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.

Perempuan berusia 43 tahun itu hanya divonis hukuman kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun ke depan oleh Pengadilan di Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret. Dakwaan yang dikenakan pun diperingan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan seseorang terluka dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam.

BACA JUGA: Vonis Dipetisi, Kasus Penyiksaan TKW Suyanti Kembali Disidangkan

Rozita awalnya dikenakan dakwaan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, pengadilan mengubah dakwaan menjadi Pasal 326 KUHP. Pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan dakwaan pasal tersebut mengingat kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya