SELANGOR – Pengadilan Tinggi di Shah Alam, Selangor, Malaysia, akan menggelar persidangan untuk meninjau ulang vonis hakim terhadap seorang majikan yang menyiksa tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Suyanti Sutrisno. Sang majikan diketahui hanya mendapat hukuman ringan.
Direktur Kehakiman Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad, mengonfirmasi adanya sidang peninjauan kembali. Melansir dari The Star, Selasa (20/3/2018), Iskandar mengatakan pemberitahuan darurat diajukan ke wakil paniter Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin 19 Maret.
Pihak penuntut mengajukan permohonan banding pada 15 Maret, tidak lama setelah majikan Suyanti, Rozita Mohamad Ali, hanya dijatuhkan hukuman wajib berkelakuan baik selama lima tahun. Tak lama kemudian, petisi yang berisi protes terhadap keringanan hukuman pun muncul di internet.
BACA JUGA: 41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti
Sedikitnya 50 ribu orang sudah menandatangani petisi online tersebut dengan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum. Petisi itu diterbitkan oleh ‘Kesetaraan Hukum bagi Warga Malaysia’ sejak Sabtu 17 Maret di situs change.org dengan target 50 ribu tandatangan hingga Senin 19 Maret sekira pukul 19.00 waktu setempat.
Menurut keterangan di situs, petisi itu akan ditembuskan kepada Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Azalina Othman Said.
Sebagaimana diberitakan, Suyanti Sutrisno disiksa oleh Rozita Mohamad Ali pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.