Kasus Disidangkan Kembali, Majikan Penyiksa TKW Suyanti Menghilang

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 15:05 WIB
Suyanti babak belur disiksa majikannya (Foto: The Star)
Share :

Perempuan berusia 43 tahun itu hanya divonis hukuman kewajiban berkelakuan baik selama lima tahun ke depan oleh Pengadilan di Petaling Jaya pada Kamis 15 Maret. Dakwaan yang dikenakan pun diperingan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan seseorang terluka dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam.

BACA JUGA: Vonis Dipetisi, Kasus Penyiksaan TKW Suyanti Kembali Disidangkan

Rozita awalnya dikenakan dakwaan Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, pengadilan mengubah dakwaan menjadi Pasal 326 KUHP. Pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan dakwaan pasal tersebut mengingat kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya