MALAYSIA - Otorita berwenang di Indonesia meminta jaksa penuntut umum dalam kasus kematian Adelina Sau, pekerja migran Indonesia yang meninggal setelah dianiaya majikannya, untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan hakim.
Dihubungi melalui telpon Senin malam (22/4/2019), Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan tela meminta jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas murni yang disampaikan hakim Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia soal majikan Adelina.
Baca juga: Majikan TKI Adelina Dinyatakan Bebas Murni, Ini Tanggapan Kemlu RI
Adelina Sau adalah pekerja migran Indonesia yang meninggal diduga karena tindakan keji majikannya. Ia ditemukan di luar rumah majikannya di Pulau Penang, pada 10 Februari 2018, dengan kepala dan wajah bengkak, serta penuh luka. Ia diduga disika oleh majikannya dan dipaksa tidur di luar rumah dengan seekor anjing.
Majikan Adelina, S. Ambika, didakwa melakukan pembunuhan setelah TKW berusia 20 tahun itu meninggal sehari setelah dilarikan ke rumah sakit oleh warga.
(Fakhri Rezy)