SELANGOR – Pengadilan Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, mengundur jadwal sidang peninjauan kembali atas vonis tersangka kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia. Sebab, tersangka bernama Rozita Mohamad Ali tidak muncul dalam sidang yang digelar pagi waktu setempat.
Jaksa Tun Abd Majid Tun Hamzah memutuskan sidang berikutnya akan digelar pada 29 Maret. Keputusan diambil setelah Direktur Kehakiman Selangor, Muhammad Iskandar Ahmad, memberi tahu pengadilan bahwa Rozita dan penjaminnya, seorang pejabat Angkatan Udara (AU) Malaysia, tidak bisa dihubungi.
Diwartakan The Star, Rabu (21/3/2018), Muhammad Iskandar mengatakan, pihaknya sudah mendatangi kediaman Rozita Mohamad Ali di Damansara, rumah keluarganya di Melaka, dan juga rumah perwira AU, guna menginformasikan kewajiban hadir di persidangan. Namun, keduanya menghilang.
BACA JUGA: TKW Indonesia Disiksa dan Disebut "Binatang" di Malaysia
Iskandar memastikan bahwa pihaknya sudah menunggu keduanya hingga Selasa 20 Maret larut malam waktu setempat. Akan tetapi, batang hidung keduanya tak kunjung nampak.