Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Disidangkan Kembali, Majikan Penyiksa TKW Suyanti Menghilang

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2018 |15:05 WIB
Kasus Disidangkan Kembali, Majikan Penyiksa TKW Suyanti Menghilang
Suyanti babak belur disiksa majikannya (Foto: The Star)
A
A
A

Sidang tinjauan kembali putusan itu digelar setelah muncul petisi yang berisi protes terhadap keringanan hukuman. Sedikitnya 50 ribu orang sudah menandatangani petisi online tersebut dengan tuntutan kesetaraan di hadapan hukum.

Petisi itu diterbitkan oleh ‘Kesetaraan Hukum bagi Warga Malaysia’ sejak Sabtu 17 Maret di situs change.org dengan target 50 ribu tandatangan hingga Senin 19 Maret sekira pukul 19.00 waktu setempat. Menurut keterangan di situs, petisi itu akan ditembuskan kepada Perdana Menteri (PM) Najib Razak dan Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Seri Azalina Othman Said.

BACA JUGA: Majikan Penyiksa TKW Suyanti di Malaysia Lolos dari Hukuman Penjara 

BACA JUGA: 41 Ribu Warga Malaysia Protes Vonis Ringan Majikan Penyiksa TKW Suyanti

Suyanti Sutrisno disiksa oleh Rozita Mohamad Ali pada Desember 2016 dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan payung. Korban yang saat itu berusia 19 tahun mengalami luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement