KAJANG - Pasangan suami-istri di Malaysia yang dituduh menganiaya tiga pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia telah ditangkap polisi pada hari Rabu (3/4/2019). Pasangan majikan itu merupakan bangsawan dengan gelar Tan Sri.
Pejabat polisi Kajang, Ahmad Dzaffir Mohd Yussof, mengatakan pasangan suami-istri tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 pagi, setelah mereka datang ke kantor polisi Kajang.
"Kedua tersangka dibawa ke Pengadilan Magistrat Kajang untuk permohonan penahanan, dan perintah penahanan satu hari diberikan oleh Hakim Nor Afidah Idris," katanya.
"Kami sedang menyelidiki kasus di bawah Pasal 13 Anti-Trafficking in Personons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007 untuk perdagangan orang dengan cara paksa," lanjut dia, seperti dikutip The Star.
Tiga PRT Indonesia yang menjadi korban penyiksaan telah ditempatkan di bawah perlindungan polisi setelah melarikan diri dari majikan mereka pada Maret lalu. Ketiganya mengaku disiksa secara fisik.