PETALING JAYA – Seorang perempuan di Mutiara Damansara, Petaling Jaya, Malaysia, lolos dari hukuman penjara meski telah menyiksa pembantunya asal Indonesia, Suyanti Sutrisno. Meski demikian, majikan bernama Rozita Mohamad Ali itu diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun.
Rozita sebelumnya dijerat dengan dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Suyanti. Korban yang saat itu berusia 19 tahun disiksa dengan menggunakan pisau dapur, gagang pel, gantungan baju, dan sebuah payung pada 2016.
Dakwaan dikenakan sesuai Pasal 307 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah. Sedikitnya 10 orang saksi dihadirkan di persidangan yang mulai digelar pada 9 Mei 2017.
BACA JUGA: TKW Indonesia Disebut "Binatang" dan Disiksa di Malaysia
Siksaan Rozita itu menyebabkan sejumlah luka yang diderita Suyanti Sutrisno pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalam tubuh. Korban disiksa oleh Rozita pada 21 Desember 2016 sekira pukul 07.00 hingga 12.00 waktu setempat.