Pengadilan mengubah dakwaan dari percobaan pembunuhan menjadi menyebabkan luka parah dengan menggunakan senjata berbahaya atau senjata tajam sesuai Pasal 326 KUHP. Setelah Rozita mengakui kesalahan sesuai dakwaan baru itu, Hakim Mohamed Mokhzani Mokhtar memvonis pelaku dengan kewajiban berbuat baik selama lima tahun dengan ancaman denda 20 ribu Ringgit (setara Rp70,3 juta).
Melansir dari The Star, Kamis (15/3/2018), Deputi Jaksa, V. Suloshani, mendesak pengadilan untuk memberikan hukuman penjara karena kasus tersebut sudah menjadi viral di media sosial. Namun, pengacara pelaku, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan usulan hukuman tersebut karena kliennya sudah menderita akibat tekanan besar hingga stress.
Sebelumnya, Hakim Mokzhani Mokhtar mengatakan, hukuman tersebut tidak berarti Rozita bisa melenggang bebas. Ia masih memiliki keterikatan dengan pengadilan untuk jangka waktu tertentu, dalam hal ini lima tahun.
(Wikanto Arungbudoyo)