Ibu 2 Anak Nekat Gelapkan Belasan Mobil Rental

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Rabu 21 Maret 2018 01:29 WIB
Pelaku penggelapan mobil di Polres Depok (foto: Wahyu/Okezone)
Share :

Bermodalkan pengalamanya bekerja sebagai marketing di dealer, Efa dengan mudah memperdayai korbanya agar mau merentalkan mobil korbanya dengan imbalan ratusan ribu rupiah dan menggadaikanya ke orang lain sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta.

"Setelah dilakukan pengembangan pihak kepolisian dapat mengungkap sebanyak 14 kendaraan lainya. Itu hanya dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya