"Itu kan program pemerintah kota, jadi saya kira tidak ada aspek pelanggarannya, karena sudah ranah wali kota yang punya hak prerogatif (hak istimewa) untuk menjalankan setiap program kerjanya di birokrasi," terangnya.
Meski demikian Ilmar menerangkan bahwa ihwal putusan pembatalan DIAmi sebagai kontestan Pilkada Makassar versi PT TUN sama sekali tak mengurangi keabsahan DIAmi mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Bukan di PT TUN, tapi putusan inkra tentang gugatan tim Appi-Cicu berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KPU, tentu KPU akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada," tutur Prof Ilmar.
Sementara Mantan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni proses kasasi," tegas Jayadi.