JAKARTA - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan di kantor PT KH di Jalan Raya Hamkam, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.
Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Sambo menjelaskan perihal penggeledahan di kantor yang bergerak mengirim tenaga kerja ke Saudi Arabia. Berawal pihaknya mendapatkan laporan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, bahwa ada korban perdagangan orang berjumlah 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Ada salah satu pekerja bernama Yuyun Salmiati binti Wajedi melarikan diri ke KJRI setelah dipekerjakan sebagai PRT di Jeddah. Selama bekerja korban tidak digaji dan mengalami pelecehan seksual dari majikannya," kata Sambo kepada wartawan, Jumat (23/3/2018).
Saat ditanyakan perihal pasport, Yuyun mengatakan jika paspornya ditahan oleh PT KH. Menurut Sambo, korban pada bulan Agustus 2017 direkrut dan diberangkatkan dari NTB ke Jakarta oleh tersangka berinisial HS.