Tim Satgas TPPO Polri Geledah Kantor PT KH Terkait Kasus Perdagangan Orang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 20:17 WIB
foto: Illustrasi
Share :

"Kemudian diproses pasport dengan merubah identitas nama maupun tanggal lahir korban, kemudian dilakukan medical di Praya Mataram, dan keluarga korban diberikan uang fit sebesar Rp600 ribu, setelah itu korban dikirim ke Jakarta," sambungnya.

Saat tiba di Jakarta, Yuyun diterima oleh tersangka berinisial MR lalu diantar ke PT KH yang ada di Bekasi dan ditampung selama 1 minggu hingga pindah ke rumah big bos PT KH berinisial AI di daerah Cibubur selama 2 minggu.

Lalu pada tanggal 31 Januari 2018 korban di berangkatkan ke Jeddah, dengan menggunakan visa cleaning service, dikarenakan adanya moratorium pelarangan pengiriman PMI ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai PRT, sehingga PT KH menggunakan data cleaning service dalam memberangkatkan para korban.

"Bos PT Kensur Hutama, Ali Idrus masih dalam pengejaran," pungkas Sambo.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 dan 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya