Gerayangi Tubuh Cucunya Sendiri, Kakek 72 Tahun Terancam Hukuman Cambuk

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 Maret 2018 14:35 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

LHOKSEUMAWE - Seorang kakek, warga kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, yang mencabuli cucunya sendiri berusia tujuh tahun terancam hukuman cambuk. Pria tua bangka berinisial AJ (72) itu tidak mampu berkutik ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia pun harus menjalani hukuman cambuk di depan khalayak umum.

Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali mengungkapkan, tersangka sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe selama kurun waktu tiga bulan, sebelumnya akhirnya berhasil diciduk polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan asusila seorang kakek terhadap cucunya itu terjadi pada 26 November 2017 lalu. Saat itu, ibu korban menitipkan putrinya di rumah tersangka, sekitar pukul 17.00 WIB karena hendak berangkat ke tempat kerja. Karena merasa itu adalah kakek kandungnya, ibu korban meninggalkan korban bersama tersangka tanpa merasa curiga.

Saat korban bersama tersangka, tersangka memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada korban dan mengajak ke tempat tidur dengan alasan untuk dicarikan kutu. Tersangka membalikkan badan cucunya yang sedang tertelungkup kemudian menciumi pipi dan bibir korban.

Pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan, sejurus kemudian langsung menyingkap baju korban dan melancarkan aksi bejatnya. Korban terlihat ketakutan di bawah ancaman sang kakek. Saat korban sudah tertidur lelap pelaku lalu bergegas keluar dari kamar. Peristiwa kedua terjadi sekkra pukul 19.00 WIB. Saat itu korban merasa seperti ada yang menggerayangi tubuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya