Beruntung, saat itu ibu korban pulang sambil membawa lentera sehingga nampak jelas pelaku sedang menggerayangi tubuh cucunya sendiri. Sang ibu lantas dengan sigap menarik anaknya keluar kamar.
"Saat itu, ibu korban melaporkan kepada aparat desa. Namun, tersangka keburu melarikan diri dari rumah dan sempat menjadi DPO polisi selama 3 bulan, sebelum akhirnya berhasil diciduk polisi," jelas Kasatreskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha.
Pelaku kini terancam hukuman cambuk di depan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 34 juncto 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(Rizka Diputra)