DEPOK - Tiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, kembali menjalani sidang lanjutan kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri (PN), Depok Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Sidang yang di gelar di ruang Cakra PN Depok, hakim ketua Sobandi menyakan status saksi bernama Agus Junaidi dan mempertanyakan keterkaitan hubungan keluarga. Saksi Agus pun mengakui jika dirinya adik kandung Direktur Utama First Travel, Andika Surachman.
"Saya ada hubungan keluarga yaitu, Adik Kandung dari Andika Surachman yang mulia," ucapnya di bangku pesakitan PN Depok.
Hakim ketua pun memastikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saksi sebagai adik kandung terdakwa memiliki hak untuk mengundurkan diri ataupun melanjutkan jalanya sidang. Kemudian hakim mempertanyakan hak itu kepada saksi.
"Apakah saudara saksi mau lanjut atau mengundurkan diri dari persidangan," tanya hakim ketua.