"Saya mengundurkan diri saja yang mulia," jawab Agus.
Agus yang berstatus sebagai saksi dalam sidang First Travel dipersilakan meninggalkan ruang sidang, lalu, dirinya keluar ruang sidang dengan langkah cepat menolak untuk diwawancarai oleh para awak media.
Diketahui, JPU hanya dapat menghadirkan 12 dari 17 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari mantan karyawan First Travel dan Vendor. Sementara ketiga bos Firs Travel itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jamaah Rp905 miliar.
(Awaludin)