JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, pada hari ini. M. Anton merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang tahun 2015.
Selain M. Anton, penyidik juga memanggil enam tersangka yang merupakan anggota DPRD Malang. Enam tersangka tersebut yakni, Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan di KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
(baca: Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara)
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.