KPK Periksa Wali Kota Malang Nonaktif Sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 10:22 WIB
Wali Kota Malang nonaktif Moh.Anton (Foto: Avirista/Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, pada hari ini. M. Anton merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang tahun 2015.

Selain M. Anton, penyidik juga memanggil enam tersangka yang merupakan anggota DPRD Malang. Enam tersangka ‎tersebut yakni, Heri Pudji Utami, Abd. Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban.

"Hari ini dijadwalkan ‎pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang. Pemeriksaan di KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

 (baca: Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara)

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas ‎pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya