JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Malang non-aktif, Mochammad Anton, pada hari ini. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Anton ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan Penahanan Anton dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
(Baca Juga: KPK Periksa Wali Kota Malang Nonaktif Sebagai Tersangka Suap)
"Penahanan 20 hari pertama, di Rutan Pomdam Jaya Guntur, " kata Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (27/3/2018).
Pantauan di lapangan, Anton keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan seragam tahanan berwarna orange sekira pukul 17.25 WIB. Sayangnya, dia tidak menggubris pertanyaan awak media. Dia hanya menebar senyum sembari terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggu di depan lobi markas KPK.
Wali Kota Malang Non-Aktif Mochammad Anton (foto: Arie DS/Okezone)
Anton mengaku pasrah atas penahanannya. Dia akan mengikuti semua proses hukum yang ada di lembaga antirasuah. Anton sendiri telah terdaftar sebagai Calon Wali Kota Malang 2018-2023. "Ya kita ikuti saja," singkatnya.
Selain Anton, penyidik KPK juga menahan enam anggota DPRD Kota Malang yakni, Ya'qud Ananda Budban, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Para tersangka kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Malang itu ditahan di Rutan KPK.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai tersangka. 19 orang itu ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Kota Malang, tahun 2015.
(Baca Juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Malang Akan Didampingi 4 Pengacara)
Diduga, M. Anton berama dengan Kadis PUPR Kota Malang, Jarot Edy Sulitiyono, menyuap Ketua DPRD Malang, Mochammad Arief sebesar Rp700 juta. Kemudian, M. Arief membagikan uang sejumlah Rp600 juta kepada 18 anggota DPRD.
18 anggota DPRD Malang yang diduga turut menerima suap yakni, Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Atelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rahman.