JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah satu pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, Pedri Kasman menilai penolakan oleh MA atas PK yang diajukan Ahok terkait putusan PN Jakarta Utara sudah tepat. "Sesuai dengan suara rakyat yang menginginkan keadilan hukum di negeri ini," ujar Pedri kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).
Pedri menganggap, materi PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu sehingga sudah diprediksi akan ditolak oleh MA.
(Baca juga: PK Ahok Kandas di Tangan Hakim Agung Artidjo Alkostar)
"Memang sejak awal materi PK yang diajukan Ahok ini sangat lemah dan tidak layak untuk dikabulkan," ucapnya.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PP Pemuda Muhammadiyah itu juga menilai kuasa hukum Ahok terlalu memaksakan untuk mengajukan PK tanpa membuat perhitungan matang terlebih dulu. "Mereka terlalu memaksakan diri, tapi kita hargai karena itu adalah hak hukumnya," tutur Pedri.
(Baca juga: MA Tolak PK Ahok: Selesai, Jalani Proses Hukum Saja!)
Tiga hakim MA masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.
(Qur'anul Hidayat)