Politikus Golkar Fayakhun Ditahan KPK Usai Diperiksa Terkait Suap Proyek Bakamla

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 28 Maret 2018 18:00 WIB
Fayakhun Andriadi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (FA) resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia langsung ditahan KPK setelah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk memudahkan proses penyidikan terhadap Fayakhun.

"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Usai mengenakan rompi tahanan KPK, Fayakhun enggan berkomentar kepada wartawan. Begitu keluar dari Kantor KPK, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke ruang tahanan.

Fayakhun yang juga mantan Ketua Golkar DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemulusan pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla 2016.

 

Fayakhun ditahan KPK (Arie/Okezone)

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak yang diantara yakni, dua pejabat Bakamla, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi, serta tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharmawansyah, M. Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Selain Fayakhun, KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPR yang mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring pada Bakamla.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M. Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Mereka yakni, Politikus PDI Perjuangan, TB. Hasanuddin dan Eva Sundari; Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta dua Politikus NasDem, Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya