Jimly Harap Ketua MK Selanjutnya Tak Seperti Arief Hidayat dan Akil Mochtar

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 17:53 WIB
Jimly Asshidiqie (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat. Sedianya, pemilihan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/4/2018) melalui rapat pleno hakim (RPH) konstitusi.

Dalam RPH konstitusi sebelumnya, forum menyepakati Arief Hidayat tidak memiliki hak untuk dipilih kembali sebagai Ketua MK periode 2018-2021. ‎Keputusan dalam RPH tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 Ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012.

‎Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berharap ketua MK yang baru dapat mengembalikan marwah institusi yang kini tengah merosot di mata publik. Ketua yang baru diharapkan tidak memiliki masalah etik maupun tersangkut kasus pidana.

‎"Ketua itu sedapat mungkin memberi kepercayaan atas nama institusi. Kalau sudah diputuskan seperti itu mudah-mudahan jadi pelajaran ke depan, ketua itu yang tidak punya masalah etik," kata Jimly di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Dalam perjalanan MK, setidaknya terdapat dua ‎Ketua yang terjerat persoalan. Pertama ialah Akil Mochtar. Ia divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap sengketa Pilkada. Sementara itu, Arief Hidayat telah dijatuhi sanksi pelanggaran etik ringan terkait pencalonannya kembali sebagai Hakim Konstitusi, beberapa waktu lalu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya