Dalam kesempatan itu, mantan Ketua DPR itu menyatakan bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung ke kantong pribadinya. Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov berdasarkan pemaparan berkas tuntutan KPK.
"Yang sejelasnya tuh bahwa tadi kan sudah disampaikan juga oleh JPU bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung kepada saya. Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut," tuturnya.
Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setnov juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta. Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar, uang yang telah dikembalikan Setnov beberapa waktu lalu.