JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto (Setnov) masih berharap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang telah diajukan meski Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menolak permohonan itu.
Menurut terdakwa perkara korupsi e-KTP itu, belum ada keputusan final terkait permohonan status justice collaborator.
"Kalau soal justice collaborator kan memang belum ditolak, tapi saya tetap menghargai apa yang sudah diputuskan masalah jaksa penuntut umum saya tetap menghormati," kata Setnov usai menghadiri sidang tuntutan di ruang tunggu Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua DPR itu menyatakan bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung ke kantong pribadinya. Sebagaimana hal itu diungkapkan Setnov berdasarkan pemaparan berkas tuntutan KPK.
"Yang sejelasnya tuh bahwa tadi kan sudah disampaikan juga oleh JPU bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung kepada saya. Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut," tuturnya.
Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Setnov juga dituntut membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta. Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar, uang yang telah dikembalikan Setnov beberapa waktu lalu.
Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Rachmat Fahzry)