Interogasi Belum Selesai, Polisi Segera Panggil Kembali Presiden PKS

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 12:49 WIB
Presiden PKS M Sohibul Iman saat berada di Polda Metro Jaya (Foto: Badriyanto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman belum selesai dan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai terlapor atas laporan Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Argo mengatakan, pemeriksaan perdana terhadap Sohibul Iman sengaja dihentikan karena yang bersangkutan sedang ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Pemeriksaan Sohibul hanya berlangsung kurang lebih sekira 30 menit dan rencananya akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.

"Karena yang bersangkutan ada kegiatan, jadi yang bersangkutan kita tutup pemeriksaannya, kita lanjutkan kembali," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

 (Baca: Dilaporkan Fahri Hamzah, Presiden PKS Penuhi Panggilan Polisi)

Namun demikian, mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu belum dapat memastikan kapan akan diagendakan pemeriksaan lanjutan Sohibul Iman tersebut. Penyidik masih perlu berkoordinasi dan akan menyesuaikan dengan waktu yang dimiliki Sohibul.

"Nanti kita komunikasikan kapan, nanti penyidik," jelas Argo.

Sekadar diketahui, pagi tadi Sohibul memenuhi panggilan polisi, ia didampingi kuasa hukumnya Indra menjalani pemeriksaan kurang lebih sekira 30 menit dan langsung meninggalkan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sohibul dilaporkan Fahri Hamzah pada Kamis 8 Maret lalu atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik karena yang bersangkutan kerap menyebut Fahri Hamzah sebagai pembangkang keputusan PKS, pasca kemenangan Fahri di pengadilan atas pemecatan Fahri Hamzah.

 (Baca juga: Dipolisikan PKS Jakarta, Fahri Hamzah Minta Sohibul Iman Tak Libatkan Kader)

Berkaitan dengan kasus itu, penyidik sudah dua kali memeriksa Fahri Hamzah sebagai pelapor. Fahri mengaku telah telah cukup rinci menjelaskan kronologi soal duduk perkara, ia pun berharap polisi segera menetapkan Sohibul sebagai tersangka atas kasus pencemaraan nama baik dan fitnah sebagaimana tuduhannya.

Dalam laporan itu, Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya